Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Many Villages in Northern Musirawas Yet been Electricity

Gambar
Monday, April 18 th 2016 – 08:39 AM Many Villages in Northern Musirawas Yet been Electricity MUSIRAWAS – Parliament at North Musi Rawas, South Sumatera, was concerned with the number of villages in the region have not affordable electricity. Commission III DPRD members North Musi Rawas, Desi Lesmayati, based on research into several districts and villages in the region for some time ago, the issue of the construction of electricity and roads as an urgent matter to be a top priority. "We see people in dozens of villages in seven districts in the region has not enjoyed the electricity, there is now a former pillars only, while the cord is lost due to late delivery of electricity to the region" she said, Monday (April, 18 th 2016). During this time, there are some districts already installed utility pole including the cord, but this time most of the electrical wiring was gone. She added, in the future when connecting the cable to be followed by the flow of el

Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah

A. Undang-Undang Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah (OTDA) di Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak sembilan kali yang ditandai dengan perubahan UU OTDA/Desentralisasi, yaitu: UU Nomor 1 Tahun 1945, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan daerah otonom adalah kerisidenan, kabupaten dan kota. Tetapi tidak ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya, sehingga tidak dilaksakan dan usianya hanya tiga tahun. UU nomor 22 Tahun 1948, tentang Susunan Pemda yang Demokratis. Dalam undang-undang ini ada dua jenis daerah otonom yaitu, daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa. Juga ditetapkan tingkatan daerah otonom yaitu, provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil. Dalam undang-undang ini, pemerintah pusat memberikan hak istimewa kepada beberapa daerah di Jawa, Bali, Minangkabau, dan Palembang untuk menghormati daerah tersebut guna melakukan pengaturan sendiri daerahnya mengenai hak dan asal-usul daerah. UU Nomor 1 Tahun 1957, tentang Pemerintah Dae

Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia

2.1 Masalah Sumberdaya Alam Struktur Penguasaan SDA Sumber daya alam   (biasa disingkat   SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup   manusia .   Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen   biotik , seperti   hewan ,   tumbuhan , dan   mikroorganisme , tetapi juga komponen   abiotik , seperti   minyak bumi ,   gas alam , berbagai jenis   logam ,   air , dan   tanah .   Inovasi   teknologi , kemajuan peradaban dan   populasi   manusia, serta   revolusi industri   telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.   Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia , Brazil , Kongo , Maroko , dan berbagai negara di   Timur Tengah   memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah.   S

Sejarah Ekonomi Indonesia

2.1  Sejarah Prakolonialisme        Pada masa sebelum kekuatan Eropa Barat mampu menguasai daratan dan perairan Asia Tenggara, belum ada Indonesia. Nusantara yang sekarang kita kenal sebagai Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan tanah yang dikuasai oleh berbagai kerajaan dan kekaisaran, kadang hidup berdampingan dengan damai sementara di lain waktu berada pada kondisi berperang satu sama lain. Nusantara yang luas tersebut kurang memiliki rasa persatuan sosial dan politik yang dimiliki Indonesia saat ini. Meskipun demikian, jaringan perdagangan terpadu telah berkembang di wilayah ini terhitung sejak awal permulaan sejarah Asia. Terhubung ke jaringan perdagangan merupakan aset penting bagi sebuah kerajaan untuk mendapatkan kekayaan dan komoditas, yang diperlukan untuk menjadi kekuatan besar. Tapi semakin menjadi global jaringan perdagangan ini di nusantara, semakin banyak pengaruh asing berhasil masuk; suatu perkembangan yang akhirnya akan mengarah pada kondisi penjajahan .         K