TUGAS 1 CONTOH KASUS PERUSAHAAN HUBUNGAN PEKERJA DENGAN MANAJEMEN PERUSAHAAN
A.
Pengertian Serikat Pekerja
Serikat Pekerja adalah upaya para pekerja dan badan –
badan di luar perusahaan (serikat buruh atau asosiasi) untuk bertindak sebagai
satu kesatuan ketika berhubungan denan manajemen mengenai masalah – masalah
yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Bila diakui oleh National Labor
Relations Board, sebuah serikat buruh mempunyai otoritas yang sah untuk
bernegosiasi dengan pihak perusahaan atas nama para pekerja-dan untuk mengelola
perjanjian yang terjadi.
Kehadiran serikat kerja mengubah secara signifikan beberapa
aktivitas sumber daya manusia. Proses perekrutan, prosedur seleksi, tingkat
upah, kenaikan gaji, paket tunjangan, system keluhan, dan prosedur disiplin
dapat berubah secara drastis disebabkan oleh ketentuan perjanjian perundingan
kerja bersama (collective bargaining agreement). Tanpa kehadiran serikat
pekerja, perusahaan leluasa mengambil keputusan unilateral menyangkut gaji, jam
kerja, dan kondisi kerja. Keputusan ini dilakukan oleh perusahaan tanpa masukan
atau persetujuan dari kalangan pekerja. Pekerja-pekerja yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja harus menerima persyaratan manajemen, menegosiasikannya
dengan serikat pekerja dalam hal pengambilan keputusan bilateral (bilateral
decision making) mengenai tingkat gaji, jam kerja, kondisi kerja, dan masalah
keamanan kerja lainnya. Alih-alih menghadapi setiap pekerja secara satu per
satu, perusahaan harus berunding dengan seriakat pekerja yang mewakili kalangan
pekerja.
Serikat pekerja biasanya mencoba memperluas pengaruhnya ke dalam
wilayah lain manajemen seperti penjadwalan kerja, penyusunan standar kerja,
desain ulang pekerjaan, dan pengenalan peralatan dan metode baru. Perusahaan
umumnya juga menolak pelanggaran batas ke dalam wilayah pengambilan keputusan
ini dengan mengklaim bahwa persoalan tersebut merupakan hak prerogatif
manajemen.
B. Tujuan Serikat Pekerja
1. Memberikan hak – hak
yang secara hukum tidak dapat diperoleh tanpa adanya serikat buruh.
2. Membantu perusahaan
melalui konsep upah atau kerjasama dalam usaha – usaha bersama di pekerjaan.
3. Meningkatkan dan
menjamin keamanan individual dari ancaman dan situasi yang bisa muncul karena
fluktuasi pasar, perubahan teknologi atau keputusan manajemen.
4. Mempengaruhi hubungan
kekuasaan dalam sistem sosial dengan cara-cara yang mendukung.
5. Memajukan
kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk kehidupan baik anggota ataupun
bukan.
6. Menciptakan mekanisme
untuk menangkal penggunaan kebijakan yang sewenang-wenang di tempat kerja.
Bagi
perusahaan, keberadaan sebuah serikat buruh dapat memengaruhi kemampuan mereka
mengelola sumber daya manusia mereka yang vital. Bagi para pekerja, serikat
buruh dapat membantu mereka untuk memperoleh apa yang mereka inginkan (misalnya
kenaikan upah, keamanan kerja) dari perusahaan mereka. Bagi manajemen, Serikat
Pekerja dapat mengakibatkan kurangnya fleksibilitas dalam penerimaan pekerja
baru, penugasan – penugasan, dan perkenalan metode kerja baru seperti
otomatisasi; hilangnya kendali; praktek – praktek kerja yang tidak efisien;
struktur pekerjaan yag tidak fleksibel.
Serikat buruh memberikan kepada anggotanya hak – hak yang secara
hukum tidak dapat diperoleh tanpa adanya serikat buruh. Hal ini, tentunya,
mendorong peerusahaan yang mempunyai serikat buruh untuk mempertimbangkan
reaksi para pekerjanya terhadap banyak keputusan yang diambilnya. Walaupun
begitu, dalam beberapa kasus, perusahaan – perusahaan yang tidak memiliki
serikat buruh, dan ingin tetap seperti itu, memberi pertimbangan dan tunjangan –
tunjangan yang lebih kepada para pekerjanya. Sebagai akibatnya, sebuah
perusahaan yang mempunyai serikat buruh mungkin atau mungkin tidak mengeluarkan
biaya lebih daripada perusahaan yang tidak memiliki serikat buruh.
Serikat buruh membantu perusahaan melalui konsesi upah atau
kerjasama dalam usaha – usaha bersama di pekerjaan, seperti program kerja
kelompok atau Scanlon Plan, yang memungkinkan perusahaan melakukan usaha –
usaha penyelamatan, terutama di masa – masa sulit, namun tetap menguntungkan
dan kompetitif. Hal ini terjadi pada industry – industry mobil, baja, dan
perusahaan penerbangan. Serikat buruh juga dapat membantu mengidentifikasi
bahaya – bahaya dalam pekerjaan dan meningkatkan kualitas kehidupan kerja para
pekerja.
C.
The Labor Movement (Pergerakan Buruh)
1.
1790–Skilled craftsmen organize into trade unions.
2.
1869–The Knights of Labor seek social reform.
3.
1886–American Federation of Labor pursues bread and butter and
improved working conditions.
4.
1935–National Labor Relations Act fosters organizing and the
rapid growth of labor unions.
5.
1947–Taft-Hartley Act regulates union activities.
6.
1955–AFL and CIO merge.
7.
1970s–Union membership peaks and begins to steadily decline.
D.
Daya Tarik Serikat Pekerja
Serikat
buruh pada awalnya dibentuk sebagai jawaban terhadap eksploitasi dan
penyalahgunaan pekerja oleh manajemen. Untuk memahami nengapa para pekerja
emutuskan untuk masuk atau tidak masuk serikat buruh.
Keputusan untuk
Bergabung dengan Serikat Buruh
Tiga
kondisi yang berdiri sendiri mempengaruhi dengan kuat keputusa pekerja untuk
masuk serikat buruh, yaitu:
Ketidakpuasan. Ketika seseorang
menerima pekerjaan, kondisi – kondisi tertentu pekerjaan (upah, jam kerja, dan
jenis pekerjaan) disebutkan dalam kontrak pekerjaan. Suatu kontrak
psikologis juga terdapat antara perusahaan dan pekerja, berisikan
harapan – harapan tidak tertulis pekerja mengenai kondisi – kondisi kerja yang
memadai, kebutuhan – kebutuhan pekerjaan itu sendiri, besarnya upaya yang harus
dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut, dan wujud otoritas yang dimiliki
perusahaan dalam mengarahkan pekerjaan para pekerja. Harapan – harapan ini
berkaitan dengan keinginan pekerja untuk memuaskan preferensi – preferensi
pribadinya di tempat kerja. Seberapa jauh perusahaan mampu memuaskan preferensi
– preferensi ini menentukan tingkat kepuasan pekerja.
Ketidakpuasan terhadap persyaratan –
persyaratan dan kondisi – kondisi implisit pekerjaan akan membuat pekerja
berupaya mengubah situasi pekerjaan, seringkali melalui Serikat Pekerja. Suatu
studi penting menemukan hubungan yang sangat kuat antara tingkat kepuasan dan
proporsi para pekerja yang memilih masuk serikat buruh. Hampir seluruh pekerja
yang merasa puas dengan manajemen menolak masuk serikat buruh. Oleh karena itu,
jika manajemen ingin agar Serikat Pekerja menjadi kurang menarik bagi para
pekerjanya, perusahaan harus menciptakan kondisi kerja yang lebih memuaskan.
Kurangnya kekuasaan. Serikat Pekerja
jarang sekali menjadi jalan keluar pertama yang diambil oleh para pekerja yang
tidak puas dengan beberapa aspek dari pekerjaan mereka. Upaya untuk
meningkatkan situasi kerja biasanya pertama kali dilakukan oleh seseorang
dengan bertindak sendirian. Seseorang yang mempunya cukup kekuasaan atau
pengaruh dapat memengaruhi terjadinya perubahan – perubahan yang diperlukan
tanpa harus berkolaborasi dengan orang – orang lain. Besarnya kekuasaan yang
dipunyai seorang pekerja di perusahaan ditentukan oleh eksklusivitas,
atau seberapa sulit mengganti orang tersebut.
Instrumentalitas serikat buruh. Jika para pekerja
percaya bahwa serikat buruh mampu membantu menyelesaikan masalah yang mereka
hadapi, mereka akan menimbang – nimbang nilai manfaat yang diperoleh melalui
serikat pekerja dibandingkan dengan kerugian – kerugiannya.
E.
Tipe – Tipe Serikat Pekerja
1.
Craft Unions
Yaitu serikat pekerja yang anggotanya terdiri
dari para pekerja atau pekerja yang mempunyai ketrampilan yang sama, seperti
misal tukang-tukang kayu, tukang batu, dsb.
2.
Industrial Unions
Yaitu serikat pekerja yang dibentuk berdasar
lokasi pekerjaan yang sama. Serikat ini terdiri dari para pekerja yang tidak
berketrampilan (unskilled) maupun yang berketrampilan (skilled) yang ada dalam
suatu perusahaan atau industri tertentu tanpa memperhatikan sifat pekerjaan
mereka.
3.
Mixed Unions
Yaitu serikat pekerja yang mencakup para
pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal
tertentu tidak memandang dari industri mana. Bentuk serikat pekerja ini
mengkombinasikan antara craft unions dan industrial unions.
F.
Pengertian Perundingan Kerja Bersama (Collective Bargaining)
Perundingan kerja bersama (collective bargaining) adalah proses
dimana perwakilan serikat pekerja (representative) dua kelompok bertemu dan
bermaksud untuk merundingkan atau negosiasi suatu perjanjian yang mengatur
hubungan-hubungan kedua pihak di waktu yang akan datang. Dalam kerangka serikat
pekerja dan manajemen, perundingan kolektif merupakan proses negosiasi antara
pihak pekerja yang diawali oleh serikat pekerja dengan pihak manajemen untuk
menetapkan syarat-syarat hubungan kerja.
Proses ini meliputi pengakuan awal hak dan kewajiban dari
serikat pekerja dan manajemen, negosiasi sebuah kontrak tertulis mengenai gaji,
jam kerja, dan kondisi kerja lainnya dan interpretasi serta penerapan kontrak
selama periode waktu berlakunya proses perundingan kerja bersama mempunyai tiga
fungsi utama:
1.
Menyusun dan merevisi peraturan kerja melalui negosiasi
perjanjian atau kontrak kerja.
2.
Melaksanakan hasil perundingan kerja bersama.
3.
Membentuk sebuah metode penyelesaian perselisihan selama masa
berlakunya kontrak.
G.
Proses Perundingan Kerja Bersama
Memutuskan
suatu masalah yang ada tergantung pada hal-hal berikut:
1. Kualitas hubungan
serikat dengan menejemen
2. Proses yang dilakukan
oleh buruh dan menejemen
3. Strategi perundingan
menejemen dalam perundingan kolektif
4. Strategi serikat
pekerja dalam perundingan kolektif.
H.
Faktor-Faktor Pengaruh Dalam Perundingan Kerja Bersama\
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perundingan kerja bersama yang akan
mempengaruhi sikap, proses dan hasil perundingan. Diantara faktor-faktor
tersebut adalah:
1.
Cakupan perundingan
Yaitu banyaknya buruh yang akan terkena hasil
perundingan atau perjanjian kerja. Apakah berlaku untuk para pekerja dalam
suatu departemen, divisi, perusahaan atau seluruh pekerja dalam suatu industri.
2.
Tekanan-tekanan perundingan serikat pekerja
Serikat pekerja mempunyai beberapa strategi
dan taktik tertentu yang digunakan untuk memaksakan kelonggaran-kelonggaran
yang lebih besar dai perusahaan. Selain menggunakan taktik tawar-menawar atau
sering dikenal dengan istilah “perdagangan sapi”, ada tipe lain yang
kadang-kadang digunakan:
Pemogokan (strikes)
Pemogokan adalah tindakan yang dilakukan
oleh anggota serikat buruh yang menolak bekerja dalam rangka untuk mengerahkan
dan meyakinkan manajemen dalam negosiasi. Pemogokan / perhentian
produksi dapat mengakibatkan kehilangan pelanggan dan pendapatan. Mogok
kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara
bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
atau memperlambat pekerjaan (UURI No 13 Tahun 2003)
Picketing (mencegah
pekerja-pekerja yang ingin masuk kerja sewaktu diadakan pemogokan).
Boikot
Boikot adalah penolakan oleh anggota
serikat pekerja untuk menggunakan atau membeli produk
perusahaan dimana anggota serikat pekerja tersebut bekerja. Boikot
memberikan tekanan ekonomi pada manajemen, yang efeknya lebih lama dari itu
sebuah pemogokan.
3.
Peranan pemerintah
Kedua belah pihak, serikat pekerja dan buruh,
sering lebih senang mempersilahkan intervensi pemerintah untuk menyelesaikan
berbagai masalah hubungan kerja mereka. Intervensi ini paling tidak dalam
bentuk perundang-undangan dan peraturan di bidang perburuhan.
4.
Kesediaan perusahaan
Kesediaan perusahaan untuk berunding secara
terbuka dengan serikat pekerja ditentukan oleh kemampuan atau kekuatan
perusahaan, filsafat kepemimpinan, gaya manajemen dan kemungkinan penggunaan
alat-alat pemaksa (misal, pemecatan, skorsing, demosi, dsb).
I.
Persiapan perundingan
Strategi
menejemen;
1.
Mempersiapkan usulan perubahan dalam bahasa kontrak.
2.
Menetapkan standar umum paket ekonomi yang diantisipasi
perusahaan untuk ditawarkan selama perundingan.
3.
Mempersiapkan data statistic dan data pendukung yang akan
digunakan perusahaan selama proses negosiasi.
4.
Mempersiapkan buku yang akan dipakai oleh para negosiator
perusahaan.
Strategi serikat pekerja:
1.
Kondisi keuangan perusahaan dan kemampuan perusahaan untuk membayar.
2.
Sikap menejemen terhadad berbagai hal, seperti tercermin dalam
negosiasi yang telah lewat dan tampak dari negosiasi-negosiasi dalam
perusahaan-perusahaan serupa.
3.
Sikap dan keinginan para pekerja.
J.
Penyelesaian konflik
Berikut
ini ada beberapa hal yang akan dilakukan oleh serikat pekerja untuk menanggapi
ketidaksepakatan menejemen dalam perundingan kolektif:
1.
Pemogokan (strikes)
Pemogokan adalah tindakan yang dilakukan
oleh anggota serikat buruh yang menolak bekerja dalam rangka untuk mengerahkan
dan meyakinkan manajemen dalam negosiasi. Pemogokan / perhentian
produksi dapat mengakibatkan kehilangan pelanggan dan pendapatan. Mogok
kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara
bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
atau memperlambat pekerjaan.(UURI No 13 Tahun 2003).
2.
Boikot
Boikot adalah penolakan oleh anggota
serikat pekerja untuk menggunakan atau membeli produk
perusahaan dimana anggota serikat pekerja tersebut bekerja. Boikot
memberikan tekanan ekonomi pada manajemen, yang efeknya lebih lama dari itu
sebuah pemogokan.
3.
Byline Strike
Byline strike adalah menulis di
surat kabar dengan menyembunyikan namanya.
4.
Information Picketing
Membagikan selebaran ke luar perusahaan agar
masyarakat melihat masalahnya.
5.
Secondary Boycott
Upaya yang dilakukan serikat
pekerja untuk mendorong pihak ketiga melakukan hal yang
diinginkan serikat pekerja agar perusahaan merasa tertekan. Misalnya berupaya
agar pemasok dan pelanggan untuk berhenti melakukan bisnis
dengan perusahaan.
6.
Lockout
Keputusan manajemen untuk mempertahankan
pekerja yang keluar dari tempat kerja dan pihak manajemen berupaya untuk
beroperasi dengan orang atau penggantian merek sementara.
Simpulan
Serikat pekerja
(labour union atau trade union) adalah organisasi para pekerja yang dibentuk
untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki,
melalui kegiatan kolektif, kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi, dan politik
para anggotanya. Kehadiran serikat kerja ini mengubah secara signifikan
beberapa aktivitas sumber daya manusia. Hal ini disebabkan oleh ketentuan
perjanjian perundingan kerja bersama (collective bargaining agreement).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuswah menambah ilmu tentang serba-serbi serikat pekerja, terimakasih.
BalasHapusYuk kunjungi Website kami