STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK. (TUGAS 2)
1.
Dewan Komisaris
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasihat kepada Direksi.
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris wajib
melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan
serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh
masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan
atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah
proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi
untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara
bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
·
Pelaksanaan
rapat secara berkala satu bulan sekali.
·
Pemberian
nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan
pertimbangan yang memadai.
·
Pemberdayaan
komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi
dll.
·
Mendorong
terlaksananya implementasi good corporate
governance.
2.
Komite Audit
Komite audit memiliki wewenang, yaitu:
·
Menyelidiki
semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya;
·
Menyelidiki
semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya;
·
Mencari
Informasi yang relevan dari setiap karyawan;
·
Mengusahakan
saran hukum dan profesional lainnya yang independen apabila dipandang perlu.
Kewenangan Komite Audit dibatasi oleh fungsi mereka
sebagai alat bantu Dewan Komisaris sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi
apapun (hanya sebatas rekomendasi kepada Dewan Komisaris) kecuali untuk hal
spesifik yang telah memperoleh hak kuasa eksplisit dari Dewan Komisaris
misalnya mengevaluasi dan menentukan komposisi auditor eksternal dan memimpin
satu investigasi khusus. Selain itu Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-41/PM/2003 menyatakan bahwa Komite Audit memiliki wewenang mengakses secara
penuh, bebas dan tak terbatas terhadap catatan, karyawan, dana, aset, serta
sumber daya perusahaan dalam rangka tugasnya serta berwenang untuk bekerjasama
dengan auditor internal.
3.
Komite Kompensasi
Membuat rekomendasi terhadap keputusan-keputusan
yang menyangkut remunerasi/kompensasi untuk Dewan Direksi dan kebijakan-
kebijakan kompensasi lainnya, termasuk hubungan antara prestasi perusahaan
dengan kompensasi bagi eksekutif perusahaan dalam hal ini CEO.
4.
Direksi
Kewenangan direksi adalah sebagai berikut:
·
Salah satu organ
Persoran yang memiliki kewenangan penuh atas pengurusan dan hal-hal terkait
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
·
Mewakili
Perseroan untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan UUPT and anggaran dasar.
Kewenangan direksi untuk mewakili Perseroan bersifat
tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UUPT,
anggaran dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Dalam hal
anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap
anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Maksud dari
pengecualian ini adalah agar anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan
dapat diwakili oleh anggota direksi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 98
UUPT.
5.
Komite Keselamatan Kerja
Tugas dan fungsi Komite Keselamatan Kerja adalah
sebagai berikut:
a.
Menghimpun dan
mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
b.
Membantu
menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
·
Berbagai faktor
bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya
kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
·
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
·
Alat Pelindung
Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
·
Cara dan sikap
yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
c.
Membantu
Pengusaha/Pengurus dalam :
·
Menentukan
tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
·
Mengembangkan
sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
·
Mengevaluasi
penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil
langkah-langkah yang diperlukan.
·
Mengembangkan
penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan,
kesehatan kerja dan ergonomi.
·
Melaksanakan
pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
·
Memeriksa
kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
·
Mengembangkan
pelayanan kesehatan tenaga kerja.
·
Mengembangkan
laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan
laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
·
Menyelenggarakan
administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
·
Membantu
pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam
rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan
kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI
Nomor PER.04/MEN/1987).
6.
Internal Audit Division
Tugas audit internal adalah:
·
Melaksanakan
proses pemeriksaan / audit internal bagi seluruh divisi cabang dan
melaporkannya dalam bentuk laporan audit.
·
Menjalalankan
proses audit internal perusahaan secara teknis dan berkala baik dari segi
financial maupun operasional.
·
Melakukan
koordinasi kesiapan cabang dan juga depo untuk menyiapkan laporan Rugi
Laba dengan lengkap serta melakukan
pemeriksaan terhadap Neraca Rugi Laba tersebut.
·
Menganalisa
dengan akurat serta bisa memberikan gambaran tentang penyelesaian masalah
keuangan.
·
Melakukan
koordinasi dengan lembaga audit eksternal yang
jika diperlukan untuk kelancaran perusahaan.
·
Melakukan
monitoring dan evaluasi hasil audit internal serta menjalin koordinasi dengan
pihak terkait untuk menyiapkan solusi untuk hasil temuan masalah.
·
Aktif melakukan
tugas tugas lain yang di rasa perlu dalam upaya mencapai target audit.
7.
Corporate Secretary
Tugas Sekretaris Perusahaan berdasarkan lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 tentang Pembentukan Sekretaris
Perusahaan (Peraturan No. IX.I.4 No. 1), adalah sebagai berikut:
·
Mengikuti
perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
·
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang
berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;
·
Memberikan
masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;
·
Sebagai
penghubung atau contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan
Bapepam dan masyarakat; dan
·
Fungsi
Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan
Publik.
8.
Purchasing Division
Tugas dari purchasing division adalah:
·
Membuat laporan
pembelian & pengeluaran barang (inventory,material dll).
·
Melakukan
pengelolaan pengadaan barang melalui perencanaan secara sistematis dan
terkontrol (FIFO atau ERP/ MRP).
·
Melakukan
pemilihan / seleksi rekanan pengadaan sesuai kriteria perusahaan.
·
Bekerjasama
dengan departemen terkait untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan.
·
Memastikan
kesedian barang/material melalui mekanisme audit / cotrol stock dll.
9.
Corporate Finance Division
Tugas dari corporate finance division adalah:
·
Melakukan
pengaturan keuangan perusahaan
·
Melakukan
penginputan semua transaksi keuangan ke dalam program
·
Melakukan
transaksi keuangan perusahaan
·
Melakukan
pembayaran kepada supplier
·
Berhubungan
dengan pihak internal maupun eksternal terkait dengan aktivitas keuangan
perusahaan
·
Melakukan
penagihan kepada customer
·
Mengontrol
aktivitas keuangan / transaksi keuangan perusahaan
·
Membuat laporan
mengenai aktivitas keuanganperusahaan
·
Menerima dokumen
dari vendor internal maupun external
·
Melakukan
verifikasi terhadap keabsahan dokumen
·
Entry SAP
·
Melakukan Evaluasi
budget
·
Membuat laporan
manajemen kepada induk perusahaan
·
Melakukan accrue
pendapatan dan beban pada akun-akun tertentu
·
Menyiapkan
dokumen penagihan invoice/kuitansi tagihan beserta kelengkapannya
·
Melakukan
rekonsiliasi dengan unit lain.
10.
Shared Service Center
Tugas dari shared service center adalah menjadi
penghubung / penyambung kebijakan perusahaan terhadap konsumen, atau sebaliknya
sebagai komunikator bagi kebutuhan pelanggan terhadap barang dan jasa yang
disediakan atau di pasarkan oleh perusahaan / badan usaha dengan win-win
solution dan pastinya lebih mengedepankan kepentingan perusahaan, yang membedakan
hanya ruang lingkup kerja. Karena saya bekerja sebagai Contact Center perangkat
yang saya gunakan pesawat telepon, headset dan komputer.
11.
Management Information System Division
Tugas dari divisi sistem informasi manajemen adalah:
·
Mengumpulkan dan
menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi perusahaan.
·
Memproses data
menjadi informasi yang berguna pihak manajemen.
·
Memanajemen
data-data yang ada kedalam kelompok-kelompok yang sudah ditetapkan oleh
perusahaan.
·
Mengendalikan
kontrol data yang cukup sehingga aset dari suatu organisasi atau perusahaan
terjaga.
·
Penghasil
informasi yang menyediakan informasi yang cukup bagi pihak manajemen untuk
melakukan perencanaan, mengeksekusi perencanaan dan mengkontrol aktivitas.
12.
Sales & Marketing Division
·
Melaksanakan
kegiatan penjualan melalui telepon terhadap target konsumen
(perusahaan-perusahaan perdagangan dan industri, kantor-kantor pemerintah,
asosiasi perkumpulan keagamaan, olahraga, sosial, konsulat) secara sistematik,
serta melengkapi laporan kegiatan untuk setiap hubungan yang dilakukan.
·
Memelihara semua
hasil analisis penjualan yang telah dibuat.
·
Atas persetujuan
pimpinan, dalam melaksanakan kerjasama dengan perwakilan perusahaan lain dalam
memperoleh peluang usaha, melakukan penjualan bersama, mendiskusikan strategi
dan sebagainya.
·
Melakukan tindak
lanjut pelayanan, untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.
·
Melakukan tindak
lanjut setiap kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh peluang usaha pada saat
mendatang.
·
Menghubungi
humas setiap saat dan memberikan bantuan apabila diperlukan, misalnya dalam
memberikan hadiah-hadiah promosi kepada para pelanggan.
·
Melaksanankan
kegiatan pemasaran lainnya sesuai dengan tugas yang diberikan oleh manajer
penjualan.
13.
Logistic Division
·
Melakukan order
barang. Dalam hal ini, seorang logistik harus mempunyai daftar-daftar supplier
barang yang dibutuhkan oleh perusahan untuk menunjang produksi. Seorang
logistik juga harus sering berkoordinasi dengan koordinator produksi dan pihak
supplier supaya kebutuhan logistik barang tetap pada porsinya. Order barang
bisa dilakukan via email, telephon, atau fax. tapi sebelumnya kita menghubungi
pihak supplier bahwa kita akan melakukan order. Dalam negoisasi dengan
supplier, tekankan jiwa bahwa pihak yang mengorder adalah raja sehingga seorang
pekerja logistik harus tegas khususnya dalam memastikan kapan barang
datang.
·
Menerima barang.
Setelah melakukan order, pastikan barang datang tepat waktu sesuai dengan
perjanjian. Ketika barang sudah datang, maka seorang logistik lah yang
menandatangani struk penerimaan barang. Setelah itu, pastikan barang yang
diterima dalam keadaan baik dan jumlah yang dikirim sesuai dengan yang di
order.
·
Invoice. Invoice
merupakan penagihan, setelah faktur penjulan kita terima, masukkan semua dalam
data faktur penangihan. Setelah semuanya selesai dilakukan, menyerahkan
penagihan tersebut ke bagian staf keuangan untuk membayarnya.
·
Distribusi.
Setelah semua selesai dan sudah pasti bahwa barang yang sudah sesuai dengan
order, maka tugas selanjutnya adalah mendistribusikan barang-barang tersebut ke
bagian-bagian produksi yang memerlukan.
·
Controlling.
Setelah didistribusikan bukan berarti tugas seorang logistik selesai, seorang
logistik masih harus memonitoring dan mengontrol bahwa barang tersebut
digunakan dengan sewajarnya.
14.
Corporate Human Resource Division
·
Bertanggung
jawab mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia. Dalam hal ini termasuk
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sumber daya manusia dan pengembangan
kualitas sumber daya manusia.
·
Membuat sistem
HR yang efektif dan efisien, misalnya dengan membuat SOP, job description,
training and development system dll.
·
Bertanggung
jawab penuh dalam proses rekrutmen karyawan, mulai dari mencari calon karyawan,
wawancara hingga seleksi.
·
Melakukan
seleksi, promosi, transfering dan demosi pada karyawan yang dianggap perlu.
·
Melakukan
kegiatan pembinaan, pelatihan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
pengembangan kemampuan, potensi, mental, keterampilan dan pengetahuan karyawan
yang sesuai dengan standar perusahaan.
·
Bertangggung
jawab pada hal yang berhubungan dengan absensi karyawan, perhitungan gaji,
bonus dan tunjangan.
·
Membuat kontrak
kerja karyawan serta memperbaharui masa berlakunya kontrak kerja.
·
Melakukan
tindakan disipliner pada karyawan yang melanggar peraturan atau kebijakan
perusahaan.
15.
Corporate Public & Internal Affair Division
·
Menghimpun dan
mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan
petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan
dokumentasi.
·
Menyusun rencana
kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Bagian Pengumpulan Informasi dan
Dokumentasi.
·
Mengumpulkan,
menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi
dan dokumentasi.
·
Menginventarisasi
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi dan
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
·
Mengumpulkan,
menganalisa informasi/ opini masyarakat dan lembaga dan menyampaikan kepada
pimpinan sebagai bahan kebijakan.
·
Menerima keluhan
masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan lembaga/ instansi terkait serta
menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
·
Mengelola dan
menganalisa kotak saran internal dan eksternal.
·
Mendokumentasikan
audio visual kegiatan pimpinan
·
Menyelenggarakan
dan mengelola komunikasi internal di lingkungan organisasi dan karyawan.
·
Membina dan
mengkoordinasikan kegiatan kehumasan.
Komentar
Posting Komentar